Lebih lanjut mengenai prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pengancaman melalui pesan WhatsApp, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut: [1] Anda sebagai korban pengancaman melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS
.